LAHP OMBUDSMAN RI Di Abaikan Lurah,Camat Tuah Madani Mengundang Pihak Sihombing

Pekanbaru,TM


Dr.Nurhasminsyah, S.STP, M.Si menyampaikan surat undangan pertemuan kepada pihak Saut Maruba Sihombing dalam rangka menindaklanjuti surat LAHP OMBUDSMAN RI terkait pelayan publik yang kata lurah Airputih ada SKGR tumpang tindih di lahan milik Ir.Saut Maruba Sihombing,MM dimana camat Tuah Madani meng-agendakan pertemuan pada Juma'at-pagi(09/06/2023).


Menanggapi surat undangan tersebut,Saut Maruba Sihombing mengharapkan adanya langkah nyata pelayanan publik yang dilakukan pemerintah kota Pekanbaru,pasalnya sudah bertahun lamanya bahkan pertemuan sudah sering namun hasilnya tidak ada bahkan sudah banyak dana dan waktu yang tersita.


Menurut Sihombing,camat Tuah madani harus benar-benar mampu melaksanakan pelayan publik sebagaimana mestinya karena jika camat juga tidak mampu maka pihak Saut Maruba Sihombing tetap berusaha bahkan bila perlu sampai ke Tuhan Yang Maha Esa akan mencari pelayanan publik.


"Saya berharap bapak camat memberikan perhatian khusus karena sudah bertahun lamanya tanpa alasan yang jelas ada oknum di kelurahan yang diduga berkonspirasi untuk menghalangi saya mendapatkan hak peralihan SKGR saya ke orang lain",kata Saut kepada Pewarta baru-baru ini.


Ditambahkan-nya juga "dalam hal ini saya sudah terzolimi bahkan merasa dipermainkan para oknum ASN yang ada di kelurahan,pasalnya seluruh alasan lurah Airputih hanya menciptakan alasan tanpa dapat mempertanggungjawabkan dengan jelas alasan yang dibuat oleh oknum lurah jadi sampai ke Tuhan Yang Maha Esa pun hal ini tetap diperjuangkan",tutur lelaki yang juga dosen di salah satu Universitas dikota Pekanbaru ini.


Sementara itu hal yang sama juga diungkapkan Nelson Hutahaean,agar camat dapat memberikan pelayan publik dan berani menyatakan ya diatas ya dan menyatakan tidak diatas tidak serta berada pada jalur yang sesuai aturan,sebutnya.


Lagi masih kata Nelson,"diharapkan pertemuan pada jum'at nantinya merupakan sesuatu yang jelas dan segala sesuatu yang ada disana merupakan yang jelas pula bila ada pihak yang tidak jelas maka harus ditindak tegas oleh camat",ujarnya mengakhiri.


Sampai dimana pemberitaan ini akan terus diikuti perkembangan.(penulis:robert,editor:murdianto)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama