Lurah Air Putih Tidak Memperdulikan Surat LAHP OMBUDSMAN RI

Pekanbaru,TM


Nelson Hutahaean selaku penerima Kuasa kepengurusan peralihan SKGR atas nama Saut Maruba Sihombing mengharapkan camat Tuah Madani-kota Pekanbaru agar bertindak tegas dan menyelesaikan pelayanan publik yang diduga dikondisikan oleh oknum lurah sehingga tidak dapat dilakukan pelayanan publik sebagaimana mestinya,hal ini dikatakannya kepada Pewarta pada selasa-siang(06/06/2023).


Menurut Nelson,sudah sejak juli 2022 kepengurusan SKGR di kelurahan Air Putih,kecamatan Tuah Madani diduga sengaja dibolak-balik serta dibalik-bolak dengan berbagai alasan yang tidak dapat diterima secara administrasi dalam melakukan pelayanan publik.

Dari hasil investigasi dilapangan diperoleh data dan informasi dari beberapa sumber,yang dapat disimpulkan Zubir Yahya tidak dapat mempertanggungjawabkan pelayanan publik secara profesional sehingga terkesan lurah Air Putih tersebut berkonspirasi dan melindungi  oknum mafia tanah dimana ada  orang mengaku-ngaku punya SKGR didalam lahan yang dibeli dan diusahai juga telah berdiri satu unit bangunan rumah dilahan Saut Maruba Sihombing sejak tahun 2012.


Ironisnya,Zubir Yahya berdalih tidak memproses SKGR karena ada sebagian surat yang dicoret,padahal surat tersebut bukan Saut Sihombing yang mencoret tetapi RT dan RW setempat sesuai keadaan tanah saat ini yang dimana Sihombing adalah korban produk pelayanan Pemko Pekanbaru seharusnya lurah yang bergelar S.Pd itu memberikan perbaikan karena dalam surat dasar tidak ada yang bercoret,sebut Nelson.


Dilanjutkannya,keberpihakan Zubir kepada oknum mafia tanah dapat terlihat dari prilaku pelayanannya sendiri,pasalnya jika ada SKGR yang bercoret menjadi alasan tidak dilanjutkannya pelayanan publik lalu  kenapa Zubir Yahya juga tidak memproses SKGR lainya yang tidak bercoret?,kata lelaki yang juga selaku Ketua Umum DPP LSM KIPPI(Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) ini.


Ditambahkannya juga,selain itu terkait permasalahan ini lurah Air Putih juga tidak mengindahkan surat T/341/LM.29-04/014141.2022/III/2023 dari OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PERWAKILAN PROVINSI RIAU yang berisikan perlu dilakukannya 

tindakan korektif dimana batas waktu yang di amanatkan OMBUDSMAN RI Atas tindakan korektif tersebut Terlapor diminta untuk melaksanakan dalam tenggang 30

(tiga puluh) hari kerja sejak di terimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring

terhadap perkembangan pelaksanaannya.


"Sudah dua bulan lebih si oknum lurah tidak mengindahkan surat dari OMBUDSMAN RI artinya dalam hal ini Jubir Yahya tidak memperdulikan OMBUDSMAN RI perwakilan Riau atau dapat disimpulkan pemko Pekanbaru menganggap remeh OMBUDSMAN RI",kata pria bermarga ini.


Sementara itu ditempat terpisah,Saut Maruba Sihombing mengharapkan OMBUDSMAN RI memberikan tindakan tegas kepada siapa saja yang melanggar undang-undang pelayan publik karena sudah bertahun lamanya SKGR atas nama Saut Maruba Sihombing tidak mendapat pelayanan yang jelas serta tidak mendapatkan pelayanan yang berkeadilan cepat mudah terjangkau dan terukur,kata Saut.


"Jika OMBUDSMAN RI tidak memberikan hukuman sanksi tegas maka undang-undang pelayanan publik sepertinya hanya isapan jempol semata karena bagi yang melanggar tidak akan peduli karena undang-undang pelayanan publik tidak memberikan efek jera",ucap Saut Sihombing mengakhiri.


Perlu diketahui,sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan pengertian tersebut, kegiatan pelayanan publik telah diatur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.


Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait dalam pemberitaan belum dapat dimintai keterangan.


Sampai dimana perkembangan informasi ini akan tetap diikuti pemberitaanya.(penulis:wardana sakti,editor:murdianto)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama