Menikah Tanpa Izin Isteri:,WA Dilaporkan Maimunah NST ke Badan Kehormatan


Pekanbaru,TM

Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Gerindra diduga memiliki istri simpanan di kota Pekanbaru yang di nikahi secara siri, hal itu di ketahui oleh sang istri resminya setelah sekira tiga tahun umur pernikahan Anggota DPRD Kota Pekanbaru dengan seorang Wanita Idaman Lain (WIL)


Maimunah NST (52 tahun), warga Kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai Pesisir melaporkan suaminya berinisial WA ke Badan Kehormatan Dewan Kota Pekanbaru Jum'at (16/06/23) sekira pukul 08:30 WIB.


WA diketahui sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru di Komisi IV dari Partai Gerindra dan juga menjabat sebagai ketua fraksi Gerindra.


WA dilaporkan oleh sang istri karena disebut-sebut telah melakukan pernikahan secara siri (secara diam-diam) bersama seorang wanita yang notabenenya sekarang ini menjadi istri sirihnya.


Maimunah NST selaku istri sah dari WA mengatakan kepada media bahwa WA menikahi NR secara sirih pada tanggal 20 Agustus tahun 2016 menurut informasi dari warga.


Dengan bukti-bukti yang di peroleh dari sumber tentang pernikahan sirih antara suami Maimunah bersama NR maka Maimunah NST sebagai istri WA yang sah melaporkan WA Ke Badan Kehormatan DPRD kota Pekanbaru,sebut istri Anggota Dewan ini.


Lanjut Maimunah NST,saat mendatangi kantor DPRD Kota Pekanbaru di ruangan Kantor Badan Kehormatan tidak ada yang bisa ditemui ,semua pada keluar yang ada hanya dua orang staf,tutur Maimunah.


"kedatangan saya ke ruangan Badan Kehormatan ini sudah ketiga kalinya namun belum ada yang bisa dijumpai baik ketua BK maupun yang lain selain stafnya",kata Maimunah.


Sementara itu,salah seorang staf Badan Kehormatan yang akrab dipanggil Ucok di ruangan mengatakan,"kedatangan ibu Maimunah nanti akan kita sampaikan kepada Ketua badan Kehormatan saat ini memang Ketua dan pengurus Badan Kehormatan Dewan lagi ada urusan diluar",tuturnya.


Sampai pemberitaan ini dipublikasikan pihak terkait dalam pemberitaan belum dapat dimintai keterangan.(gc/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama