SULTENG,TM
Kasus pemerkosaan terhadap anak 16 tahun berinisial RO di Kabupaten Parigi Mountong, Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bergulir.
Terbaru, polisi menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa RO bukanlah kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan di bawah umur.
Kasus pemerkosaan terhadap anak 16 tahun berinisial RO di Kabupaten Parigi Mountong, Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bergulir.
Terbaru, polisi menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa RO bukanlah kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan di bawah umur.
"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, dikutip dari Antara.
Diketahui, RO menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria pada April 2022 hingga Januari 2023. Pelaku pemerkosaan terdiri dari guru sekolah dasar, petani, kepala desa, wiraswasta, pengangguran, termasuk seorang anggota Brimob.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023. Saat melapor, RO didampingi oleh ibu kandungnya.
Lantas, apa alasan polisi menyebut kasus yang menimpa RO adalah persetubuhan di bawha umur?
Agus membeberkan alasan mengapa kasus yang dialami RO adalah persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan.
Ia menjelaskan, tindakan para tersangka tidak dilakukan secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming. "Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming bahkan dijanjikan menikah," jelas Agus.
Ia menambahkan, korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu setelah mengalami sakit pada bagian perut. Korban menyampaikan bahwa tindakan para tersangka dilakukan di tempat yang berbeda-beda selama 10 bulan.
Daftar tersangka pemerkosaan anak 16 tahun di Sulteng Adapun, para pelaku yang sudah ditangkap dan statusnya menjadi tersangka adalah: HR (43): kepala desa. ARH (40: guru sekolah dasar. AK (47). AR (226). MT (36). FN (22). K (32). AW. AS. AK. Selain nama-nama tersebut, masih ada satu terduga pelaku yang merupakan anggota Brimob berinsial MKS.
Saat ini MKS dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka karena alasan belum cukup bukti. Agus mengatakan, pihaknya yang menerima laporan anak 16 tahun diperkosa 11 pria memproses tersangka dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Korban masih dirawat di RS Dilansir dari Kompas.com, anak berusia 16 tahun yang diperkosa oleh 11 pria saat ini masih dirawat intensif di salah satu RS di kota Palu, Sulawesi Tengah.
Namun, kondisi korban masih terguncang berdasarkan keterangan Salma Masri dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulteng.
Selain itu, korban juga mengalami pemburukan pada kesehatan dan psikologis yang tertekan.
"Korban sangat terguncang, tertekan secara psikologi dan diperparah dengan kondisi kesehatannya juga terus semakin memburuk," jelas Salma.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa UPTD Perempuan dan Anak Provinsi Sulteng memberikan pendampingan terhadap korban.
Perlindungan meliputi sisi hukum maupun psikologis korban sambil berkoordinasi dengan Kapolres Parigi Moutong untuk mengetahui perkembangan kasus pemerkosaan tersebut.
"Apa yang ditetapkan penyidik di sana. memastikan juga pasal-pasal yang dikenakan mengakomodir kepentingan hukum atau memberikan Efek jera kepada para pelaku," ujarnya.(kompas.com/robert)
Posting Komentar