Sidang ke Enam Kasus Dana KUR BRI Berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru

 

Pekanbaru,TM


a kasus dana KUR BRI yang sempat ditangani oleh Krimsus Polda Riau dilakukan sidang ke Enam yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru,Selasa 04/07/2023 di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji,SH.


Dalam sidang yang berlangsung tiga saksi dihadirkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi yang dimana salah seorang saksi berinisial DE beserta istrinya dan lainya berinisial D, Inisial DE seakan akan sudah disetting untuk menjadi  nama Afdal palsu, dari hasil pantauan beberapa awak media pada saat mengikuti persidangan tersebut bahwa ketiga saksi mengatakan semuanya adalah yang membuat skenario agar terjadinya pencairan dana KUR BRI inisial Rr.


Masih berlanjut dengan persidangan yang ke tujuh kalinya dan yang akan menjadi saksi adalah inisial Rr yaitu yang membuat setingan skenario agar cairnya dana KUR BRI ke atas nama masing masing saksi,pada saat selesainya persidangan kasus dana KUR BRI di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru yang sebagai terdakwa inisial RH yang pada saat ini ditahan di Mapolda Riau awak media pun mewawancarai Penasehat Hukum dari terdakwa RH" kami akan mencari fakta dipersidangan supaya mengungkap apakah peristiwa kejadian ini sesuai dengan Dakwaan atau tidak ?" tegas salah satu Penasehat Hukum RH Oki Faurianza,SH.


Kembali red masih mewawancarai Penasehat Hukum RH di ruang persidangan"jika tidak sesuai dengan Dakwaan maka disini kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan atau  dibatalkan dan atau digugurkan sehingga bisa dibebaskan murni kepada klien kami RH"tegas Metri Dianamuri,SH pada saat wawancara diruang sidang Prof Oemar Seno Adji,SH Kota Pekanbaru.


Penasehat Hukum RH kembali mengatakan jika ini benar bahwa saksi inisial Rr adalah benar sebagai pelakunya  maka kita minta ke Majelis Hakim menetapkan supaya tidak ada kesimpang siuran dari awal,dan meminta kepada Majelis Hakim agar melakukan penahanan langsung kepada inisial Rr agar tidak kabur kemana mana perbuatanya harus dipertanggung jawabkan"tutup Penasehat Hukum RE Oki Faurianza,SH dan Metri Dianamuri,SH (tvarnews.com/red).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama