Kades Disudutkan Dalam Pemberitaan..., Ketum KIPPI Himbau Pewarta Menguji Informasi



Kampar, TM


Sehubungan ada nya pemberitaan dibeberapa media online tentang dugaan Kades Tarai Bangun salah menerbitkan surat tanah, Nelson hutahaean selaku Ketum KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) menghimbau para Pewarta untuk melakukan uji informasi secara langsung agar diperoleh informasi yang berimbang dan tidak menyesat kan publik, hal itu dikata kan nya- kepada centralpublik.com pada Selasa (16/08/2023).


Menurut-nya jika tidak dapat bertemu langsung ada baik nya Pewarta melakukan konfirmasi secara tertulis agar pemberitaan tidak terkesan menghakimi karena Wartawan tugas nya sebagai kontrol sosial,kata Ketua ini.


Masih menurut lelaki bermarga ini, dari pemberitaan yang diketahui bahwasa nya Kades diduga mengakui ada kesalahan administrasi dalam mengeluarkan surat hal ini harus nya perlu diklarifikasi kebenaran berita tersebut, karena biasa nya kepala desa sebelum menerbitkan surat tanah tentu nya sudah terlebih dahulu melalui proses dari bawah baik dari RT ,RW ,Kadus, dan pihak lain nya di desa , tutur Nelson mengakhiri.


"Kepada pewarta khusus nya bagi yang tergabung di KIPPI diharapkan propesional dan bila perlu punya prinsip tidak terlalu percaya kepada seluruh informasi yang diperoleh dari setiap narasumber untuk itu perlu dilakukan uji informasi guna memperoleh informasi yang akurat agar dapat disajikan secara baik dan benar" ,ucap-nya mengakhiri.


Sementara itu ,Hardedy sebagai Ketua Monitor Penyelengara Negara Provinsi Riau ikut menanggapi berita yang sama ,bahwasa nya pemberitaan tentang Kades  terkesan sudah menyudut kan satu pihak dan pemberitaan tentang Kades Tarai Bangun terkesan tidak berimbang, tutur Dedy.


Lanjut Dedy ,jika kepala desa ada menanda tangani surat keterangan tanah yang salah ada baik nya dibatalkan melalui PTUN karena tidak mungkin surat yang sudah dipegang orang dijemput kembali oleh pihak desa,sebut-nya.


"Dihimbau kepada para Pewarta agar mematuhi Kode Etik Jurnalis Indonesia dan memahami terlebih dahulu informasi yang diperoleh sebelum disajikan ke Publik", kata Dedy mengakhiri.(Red/tim KIPPI)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama