Di Sebut Sembarangan Memberitakan Pribadi Seseorang?...,Pemberitaan Media On-line RB.com Di Laporkan ke Polisi



Pekanbaru, PP
Nelson Hutahaean selaku Ketua  Umum DPP LSM KIPPI(Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) mengingat kan dan menghimbau kepada seluruh Perusahaan Pers dan secara khusus para pewarta agar berhati -hati dalam mempublikasikan informasi tentang privasi seseorang baik itu pejabat maupun pribadi karena dapat melanggar kode etik jurnalis Indonesia,hal ini di katakan kepada pewarta pada Rabu ( 06/12/2023).

Menurut Nelson,apabila ada pemberitaan yang mengarah kepada pribadi seseorang walaupun memakai nama inisial tetapi pihak pelapor dapat membuktikan bahwa yang di maksud adalah diri nya maka pihak kepolisian dapat memproses karena mempunyai unsur pidana,apalagi berita tersebut di naik kan melalui media online sehingga layak melanggar undang-undang ITE.


Dilanjutkan-nya,tugas pewarta adalah sebagai kontrol sosial namun apabila kontrol sosial itu dilakukan tidak dengan itikad baik pada pribadi seseorang apalagi pemberitaan itu tidak berimbang dan opini seorang pewarta maka patut diduga si Pewarta maupun Pemimpin Redaksi wajib mempertanggung jawab kan isi berita melalui jalur Hukum atau meminta maaf melalui media jika yang diberitakan merasa di rugikan,sebut lelaki yang pernah di mediasi Dewan Pers ini.


"Baru-baru ini ada pemberitaan di salah satu kabupaten di propinsi Riau yang di publikasikan salah satu media online yang patut diduga ber opini bahkan memojok kan salah satu  pihak dalam pemberitaan dan bila isi berita di hapus oleh media maka patut diduga si Pewarta telah melanggar kode etik jurnalis",tutur pria yang juga mantan ketua DPD salah satu Organisasi Pewarta ini.


Ditambahkan nya juga,"Di himbau dan di ingatkan kepada Pewarta agar berhati-hati dalam mempublikasikan hal pribadi seseorang apalagi bila narasumber si Pewarta justru masih ragu apakah narasumber lain nya dalam pemberitaan ada merugikan sinarasumber  yang dimiliki media karena hal tersebut dapat mengakibat kan si Pewarta maupun Pemimpin Redaksi selaku penanggung jawab berhadapan dengan Hukum Pidana",ucap Nelson tegas mengakhiri.


Sementara itu di tempat terpisah MC salah seorang Dokter di kabupaten Inhu telah melaporkan salah satu media online RB.com karena telah diduga membuat berita bohong dengan mencatut profesi dokter dalam isi berita bahkan di paragraf awal  isi berita sudah ber opini yang  menyesatkan publik dan terkesan 

menghakimi pribadi MC selaku dokter,sebut MC kepada pewarta pada Rabu malam(06/12/2023).


Menurut MC,walaupun isi berita di RB.com tidak memuat nama tetapi harus nya media mengetahui bahwa dalam menulis berita ada beberapa yang tidak layak di tulis seperti tulisan yang fulgar yang mengarah kepada pemberitaan cabul dan dalam pemberitaan ada tulisan profesi dokter artinya selaku anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dirinya merasa di rugikan karena  sudah mencemarkan  profesi dokter,ungkap MC.


Disambung nya lagi,sebelum ada pemberitaan di media online RB.Com sebelum nya ada seseorang yang berinisial RWP menemui MC dan dalam pertemuan tersebut dirinya di sangka telah merusak rumah tangga yang bermarga manalu dengan istrinya berinisial S dengan bukti berupa pesan wa bahkan MC telah dituduh mengirim poto yang tidak senonoh kepada istri MN,kata MC membantah berita hoax yang mencatut profesi dokter.


Juga disanggah nya,adapun poto bukan lah poto MC juga gambar cabul yang di kirim pada wa S bukan lah milik kepunyaan MC entah dari mana asal poto cabul tersebut dan si pewarta terkesan membuat berita dengan menghakimi dirinya yang berprofesi selaku dokter,ucap MC kesal.


" Saya telah membuat laporan ke polisi dan berharap agar pihak penegak hukum memproses laporan  ini sebagai mana hukum yang berlaku agar memberikan efek jera bagi pelaku  supaya jangan sembarangan dalam menulis berita apalagi menyerang pribadi seseorang",ujar MC tegas mengakhiri.(Nora/Tim KIPPI)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama