ARTIKEL, Pengertian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa mungkin sebagian besar masyarakat sudah sangat sering atau pun familiar dengan kalimat dana desa (DD) mau pun Alokasi dana Desa (ADD) tapi mungkin, bisa si kata kan bahwa hampir sebagian masyarakat tidak tahu atau pun belum paham, apa itu dana desa dan apa itu Alokasi dana desa.
Atau mungkin pemerintah se tempat yang kurang dalam memsosialisasi kan atau mungkin juga kesadaran kita sebagi masyarakat yang sedikit kurang memahami nya, di sini (pen red) akan coba menuangan kan atau mencoba menulis kan apa itu dana desa dan apa itu Alokasi dana desa.
Mungkin banyak di antara kita yang bisa membeda kan antara dana desa dan Alokasi dana desa, baik itu dari segi istilah, fungsi atau pun dari segi sumber asal pengalokasian bahkan mungkin sering kita temu kan di masyarakat, masyarakat menyebut dana desa itu (DD) dan Alokasi dana desa(ADD) atau pun sebaliknya nya.
Meski pun keduanya sama" si peruntukan untuk desa dan merupakan sumber pendapatan desa.namun terdapat perbedaan di antara keduanya, dana desa (DD) bersumber dari APBN (anggaran pendapatan belanja nasional) sedang kan Alokasi dana desa(ADD) ber sumber dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) minimal 10% dari DAU di tambah DBH. Dana Desa dapat di guna kan dan di manfaat kan untuk meningkat kan pelayanan publik, memaju kan per perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Sementara itu Alokasi dana desa ber sumber dari dana per imbangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang di terima kabupaten dan kemudian di alokasi kan untuk desa. Dalam Undang Undang Desa yang di tuang kan dalam peraturan pemerintah (PP) dan telah mengalami beberapa kali perubahan, PP no 43 tahun 2014, pasal 1 angka 8.
Dana desa adalah dana yang ber sumber dari APBN yang di peruntukkan bagi desa yang di transfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dll.
Prioritas utama pengunaan dana desa (DD) di atur dalam peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, yang terbit setiap tahun anggaran berikut nya, sedang kan Alokasi dana desa (ADD) di atur dalam peraturan pemerintah (PP) no 43 tahun 2014 pasal 1 angka 9.
Alokasi dana desa(ADD) di atur dalam pasal 96 ayat 1dan 2. PP 47 tahun 2015 perubahan atas PP no 43 tahun 2014. Sebagai peraturan pelaksanaan Undang Undang Desa.
Pemerintah Daerah kabupaten mengalokasi kan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk ADD setiap tahun nya. ADD sebagaimana di maksud pada ayat 1 di alokasi kan paling sedikit 10% dari dana per imbangan yang di terima kabupaten dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, setelah di kurangi DAK (Dana alokasi Khusus) Dana desa merupakan kewajiban dari pemerintah pusat yang di alokasi kan dalam APBN, penyaluran dana desa melalui Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah ( RKUD). sebagai penyimpanan sementara Dana desa.
Sedang kan ADD merupakan kewajiban pemerintah kabupaten, untuk mengalokasi kan ke dalam APBD melalui dana per imbangan setelah di kurangi DAK (dana alokasi khusus) dan di salur kan ke Rekening Kas Desa ( RKD) dan besaran penerimaan alokasi dana desa tiap tahun di atur dalam per hitungan yang di buat pemerintah kabupaten dengan memperhatikan kan, tata cara yang telah di atur oleh Peraturan Pemerintah( PP) yang kemudian di tuang kan dalam peraturan Bupati ( perbup) dan semoga apa yang coba (pen red) sampai kan ber manfaat guna menambah wawasan dan pengetahuan kita bersama (dedi)
Posting Komentar