Pekanbaru, TM - Sehubungan pemberitaan
di beberapa media online yang mempublikasikan dugaan adanya tindak pidana baik
itu korupsi maupun kriminal atau lainnya yang menulis nama terduga baik itu
pejabat publik atau masyarakat biasa dalam hal ini Nelson Hutahaean selaku Ketua
Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) mengingatkan
rekan-rekan media online agar menghindari penulisan nama secara langsung
mengingat asas praduga tak bersalah karena pewarta bukanlah seorang Hakim, hal
tersebut diungkapkannya kepada Pewarta pada Selasa, 19/03/2024.
Menurut Nelson bahwa
dengan adanya UU ITE terbaru kendatipun seorang pewarta melakukan tugas selaku
kontrol sosial yang independen namun perlu diwaspadai apabila berita
dipublikasikan tidak berimbang apalagi tidak terlebih dahulu melakukan
konfirmasi baik itu konfirmasi tertulis atau wawancara langsung maupun melalui
alat berupa Handphone bisa saja si pewarta ataupun perusahaan pers dapat
dikenakan pidana.
Dilanjutkan lelaki yang
terdaftar sebagai anggota muda PWI provinsi Riau ini, pidana dapat langsung dikenakan
oleh penyidik kepolisian apabila penyidik kepolisian meminta keterangan dari
seorang saksi yang berkompeten dari insan pers tentang adanya pelanggaran Kode
Etik Jurnalis Indonesia (KEJI) yang dilakukan oleh seorang pewarta dalam
mempublikasikan informasi tanpa terlebih dahulu melakukan uji informasi,
tuturnya.
Juga disambung-nya,
seorang pewarta haruslah menjunjung tinggi etika dalam karya jurnalistik dan
etika yang paling tinggi adalah moral yang menggunakan hati nurani karena Cover
Both Sides itu maknanya berita yang berimbang dan harus objektif serta tidak
memihak kepentingan kelompok tertentu, kata Ketua ini.
Sebutnya pula, tetapi
ada saatnya cover both sides dapat diabaikan seorang pewarta jika sudah
meyakini setelah melakukan investigasi terhadap seluruh informasi yang telah
diterima karena netralnya seorang wartawan bukan berada di posisi tengah tetapi
netralnya seorang jurnalis adalah berani menentukan posisi yang baik dan benar
karena mengingat independen jurnalis tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun
maupun pihak manapun.
"Perlu diwaspadai
saat pewarta mempublikasikan narasumber jangan terjebak dengan perasaan tetapi
jangan pula menyalahgunakan ke independenan seorang pewarta sehingga sering
kali tidak mempertimbangkan hasil publikasi bagi keluarga narasumber",
terangnya lagi.
Diungkapkannya pula,
"Guna menghindari masalah disarankan dalam menulis berita yang merugikan
narasumber ada baiknya hindari menulis nama tetapi gunakan inisial dalam
penulisan dan untuk lebih amannya ada baiknya seorang lebih pemimpin redaksi
selaku penanggung jawab memahami cara mengkonfirmasi secara tertulis bagi
narasumber yang mungkin akibat pemberitaan dapat mencemarkan nama baik narasumber",
sebut Nelson tegas mengakhiri.
Perlu diketahui, hal
tersebut dijelaskan Ketum KIPPI mengingat maraknya pertumbuhan perusahaan Pers
yang menjamur tetapi tidak dibarengi profesi pewarta yang bekerja secara
profesional bahkan disinyalir 60% sejumlah Pemred selaku penanggung jawab
berita di media malah tidak memahami tentang kode etik jurnalis dan hukum
lainnya tentang pers. (Tim Red/Tim KIPPI)
Posting Komentar