Gawat!..., Pelanggar Kode Etik Jurnalis Indonesia dapat Dipidana

 



Pekanbaru, TM - Sehubungan pemberitaan di beberapa media online yang mempublikasikan dugaan adanya tindak pidana baik itu korupsi maupun kriminal atau lainnya yang menulis nama terduga baik itu pejabat publik atau masyarakat biasa dalam hal ini Nelson Hutahaean selaku Ketua Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) mengingatkan rekan-rekan media online agar menghindari penulisan nama secara langsung mengingat asas praduga tak bersalah karena pewarta bukanlah seorang Hakim, hal tersebut diungkapkannya kepada Pewarta pada Selasa, 19/03/2024.


Menurut Nelson bahwa dengan adanya UU ITE terbaru kendatipun seorang pewarta melakukan tugas selaku kontrol sosial yang independen namun perlu diwaspadai apabila berita dipublikasikan tidak berimbang apalagi tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi baik itu konfirmasi tertulis atau wawancara langsung maupun melalui alat berupa Handphone bisa saja si pewarta ataupun perusahaan pers dapat dikenakan pidana.


Dilanjutkan lelaki yang terdaftar sebagai anggota muda PWI provinsi Riau ini, pidana dapat langsung dikenakan oleh penyidik kepolisian apabila penyidik kepolisian meminta keterangan dari seorang saksi yang berkompeten dari insan pers tentang adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalis Indonesia (KEJI) yang dilakukan oleh seorang pewarta dalam mempublikasikan informasi tanpa terlebih dahulu melakukan uji informasi, tuturnya.


Juga disambung-nya, seorang pewarta haruslah menjunjung tinggi etika dalam karya jurnalistik dan etika yang paling tinggi adalah moral yang menggunakan hati nurani karena Cover Both Sides itu maknanya berita yang berimbang dan harus objektif serta tidak memihak kepentingan kelompok tertentu, kata Ketua ini.


Sebutnya pula, tetapi ada saatnya cover both sides dapat diabaikan seorang pewarta jika sudah meyakini setelah melakukan investigasi terhadap seluruh informasi yang telah diterima karena netralnya seorang wartawan bukan berada di posisi tengah tetapi netralnya seorang jurnalis adalah berani menentukan posisi yang baik dan benar karena mengingat independen jurnalis tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun maupun pihak manapun.


"Perlu diwaspadai saat pewarta mempublikasikan narasumber jangan terjebak dengan perasaan tetapi jangan pula menyalahgunakan ke independenan seorang pewarta sehingga sering kali tidak mempertimbangkan hasil publikasi bagi keluarga narasumber", terangnya lagi.


Diungkapkannya pula, "Guna menghindari masalah disarankan dalam menulis berita yang merugikan narasumber ada baiknya hindari menulis nama tetapi gunakan inisial dalam penulisan dan untuk lebih amannya ada baiknya seorang lebih pemimpin redaksi selaku penanggung jawab memahami cara mengkonfirmasi secara tertulis bagi narasumber yang mungkin akibat pemberitaan dapat mencemarkan nama baik narasumber", sebut Nelson tegas mengakhiri.


Perlu diketahui, hal tersebut dijelaskan Ketum KIPPI mengingat maraknya pertumbuhan perusahaan Pers yang menjamur tetapi tidak dibarengi profesi pewarta yang bekerja secara profesional bahkan disinyalir 60% sejumlah Pemred selaku penanggung jawab berita di media malah tidak memahami tentang kode etik jurnalis dan hukum lainnya tentang pers. (Tim Red/Tim KIPPI)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama