PEKANBARU, TM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terus menggesa proses penyerahan aset jalan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Kemarin progres terakhirnya sudah survei, artinya sudah ada data, tinggal verifikasi provinsi," ucap Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution ST M.Si, Selasa (23/4/2024).
Setelah diverifikasi, kata dia, jalan yang sebelumnya menjadi aset pemerintah kota akan langsung diserahkan ke pemerintah provinsi.
"Prosesnya saya rasa tidak lama lagi ya. Kalau kedua belah pihak (kota dan provinsi) sudah sepakat, aset bisa diserahkan," ujarnya.
Sejauh ini, terang Indra, Pemko Pekanbaru terus berkoordinasi dengan Pemprov Riau guna percepatan penyerahan aset dan perbaikan jalan rusak baik yang masih menjadi kewenangan kota maupun yang sudah beralih status menjadi jalan provinsi.
"Jadi untuk komunikasi kita dengan pemprov sejauh ini lancar-lancar saja, dan jalan-jalan kita yang jadi kewenangan provinsi, itu sudah diprogramkan gubernur untuk diperbaiki. Bahkan jalan yang masih kewemangan kita juga ada beberapa dibantu provinsi," tutupnya.
Seperti diketahui, terdapat sebanyak 36 ruas jalan di Kota Pekanbaru yang sudah beralih status menjadi jalan provinsi sehingga untuk perbaikannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau.
Ke-36 ruas jalan tersebut diantaranya Jalan Arifin Achmad, Yos Sudarso, SM Amin, Tuanku Tambusai, Akses Siak IV, Jalan Jendral Sudirman, Soekarno-Hatta, HR Soebrantas, Simpang Pramuka-PT SIR, Naga Sakti-Melati, dan Jalan Riau.
Kemudian Jalan Riau Ujung, Datuk Setia Maharaja, Pesantren, Simpang Pesantren-Simpang Kayu Ara, Simpang Beringin-Maredan, Simpang Air Hitam-Sungai Sibam, Hangtuah, Iman Munandar, serta Simpang Hangtuah-Simpang Pesantren.
Selanjutnya Jalan Sisingamangaraja, Sultan Syarif Kasim, M Dahlan, Diponegoro, Patimura, Gajah Mada, Cut Nyak Dien, Ahmad Yani, M Yamin, Juanda, Adi Sucipto, Kartama, Teropong, Cipta Karya Ujung, Cipta Karya, dan Imam Bonjol. (KomPekanbaru/f)
Posting Komentar